🕋 Alhijaz Indowisata telah resmi memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berdasarkan:
-
📄 SK Kemenag: KMA No. 233 Tahun 2021
-
📆 Tanggal Terbit: 08 Februari 2021
-
👤 Direktur: Abdullah Bin Djafar
Dengan izin resmi ini, nama jamaah tercatat langsung dalam sistem SISKOHAT Kemenag, menjadikan perjalanan ibadah lebih tenang dan aman.
📌 Mengapa Legalitas Penting?
-
Perlindungan hukum
-
Kepastian berangkat
-
Proses transparan
📲 Hubungi Sekarang:
Klik 👉 https://wa.link/xa2pk0
📞 Nani – 0857 8049 7776